-->

Upah Minimum Kerja (UMK - UMR) Tasikmalaya Tahun 2024

;
Sejumlah Perusahaan Di Tasikmalaya menyetujui besaran Upah Minimum Kerja Tasikmalaya Tahun 2024 . Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tasikmalaya mengklaim tidak ada satu pun perusahaan di kotanya yang mengajukan penangguhan atau keberatan terhadap upah minimum kota 2015. Dinas menilai, para pengusaha menerima SK Gubernur Jawa Barat tentang UMR / UMK Kota Tasikmalaya menjadi Rp 1.450.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.045.000. Kepala Bidang Tanaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tasikmalaya, Heni mengatakan, batas pengajuan keberatan UMK baru,sudah berakhir 1 Januari 2023 lalu.


Upah Minimum Kerja (UMK - UMR) Tasikmalaya Jawa Barat Indonesia
UMR / UMK Kota Tasikmalaya


Para pengusaha sudah diberi waktu salama 10 hari dari masa berlaku SK tersebut untuk mengajukan keberatan. “Masa sanggahan tersebut 10 hari dari 28 Desember hingga 1 Januari lalu. Selama ini tidak ada surat tanggapan dari para pengusaha. Kami menilai, SK tersebut clear diterima para pengusaha,”

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada 573 perusahaan yang terdaftar, termasuk tata cara bila ada keberatan serta mengajukan keberatan tersebut. Sehingga kata dia, kecil kemungkinan perusahaan tidak mengetahui pemberlakuan Upah Minimum Kerja Tasikmalaya terbaru.

Namun demikian,katanya, pihaknya juga akan melakukan survey terhadap
sejumlah perusahaan, apakah masih aktif atau sudah tidak menjalankan kegoatan usaha. “Berdasarkan catatan akhir 2014, jumlah perusahaan yang terdaftar sebanyak 573
perusahaan. Jumlah tersebut akan kami cek kembali. 

Sekitar akhir bulan ini. Mungkin saja jumlah tersebut berkurang atau tetap,” katanya. Itulah sekilas bahasan tentang Upah Minimum Kerja Tasikmalaya ini, semoga dapat bermanfaat untuk Anda yang berdomisili di Tasikmalaya dan sekitarnya.


Sumber : bisnis-jabar.com
Disunting by : Vj Schndzziz
LihatTutupKomentar